Senin, 05 September 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 secara resmi telah diberlakukan. Walaupun ada ketentuan peralihan yang membolehkan Kementerian/Lembaga/Institusi/Daerah (K/L/I/D) untuk tetap memberlakukan Keppres No. 80 Tahun 2003 hingga 31 Desember 2010 (Pasal 132 ayat 1 Perpres 54/2010), namun proses pengadaan barang/jasa saat ini sebaiknya sudah mulai diarahkan menggunakan Perpres 54/2010 khususnya untuk anggaran tahun 2011 yang pelaksanaan pengadaannya sudah dapat dimulai pada akhir tahun 2010.

Setelah saya melihat pada Perpres 54/2010 dan seluruh lampirannya, rupanya ada beberapa perbedaan aturan yang cukup signifikan antara Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010 pada tahapan pengumuman pengadaan. Bahkan, perbedaan itu diembel-embeli dengan “ancaman hukuman” yang cukup serius bagi panitia apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Karena salah satu tahapan awal yang dilaksanakan setelah perencanaan pengadaan adalah pengumuman pengadaan, maka pada tulisan ini saya akan mencoba menuliskan hal-hal yang saya anggap penting untuk diperhatikan oleh panitia pengadaan pada saat pengumuman. Pada tulisan ini, saya akan membatasi pemaparan khusus untuk pengumuman pelelangan sederhana dan pelelangan umum.
Media Pengumuman
Salah satu perubahan yang cukup besar pada Perpres 54/2010 adalah perubahan media pengumuman dari media cetak ke media elektronik. Pada Keppres 80/2003 pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan dilaksanakan melalui Surat Kabar, baik nasional atau propinsi.
Pada Perpres 54/2010, penayangan pengumuman pengadaan di surat kabar menjadi hal yang opsional tergantung kebutuhan panitia. Media pengumuman untuk pemilihan penyedia barang/jasa sekurang-kurangnya dilakukan melalui Website K/L/D/I, Papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Apabila pengadaan dilakukan secara elektronik atau e-procurement, maka media 1 dan ke 3 secara otomatis telah dilakukan, karena pelaksanaan e-procurement sudah menggunakan website LPSE yang melekat pada K/L/D/I serta sudah teragregasi secara nasional melalui website pengadaan nasional di inaproc.lkpp.go.id.
Namun, apabila pelaksanaan dilakukan tidak secara elektronik, maka proses pemuatan pada website K/L/D/I harus dilakukan secara manual, dan pengelola website tersebut harus menginformasikan kepada LKPP agar dapat dimasukkan juga ke website pengadaan nasional.
Satu informasi yang cukup penting pada Perpres 54/2010, khususnya pada aturan peralihan Pasal 132 Ayat (4) adalah “Penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi, tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan di surat kabar nasional dan/atau provinsi yang telah ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kontrak penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa.”
Hal ini berarti, pengumuman di Koran Tempo untuk pengadaan yang bernilai di atas 2,5 M (Pekerjaan Non Kecil sesuai Perpres 54/2010) masih tetap dilaksanakan hingga 9 Juli 2011. Yang masih belum jelas adalah penayangan di surat kabar propinsi untuk paket pekerjaan yang bernilai di bawah 2,5 M apakah masih tetap dilaksanakan karena bergantung pada kontrak antara Gubernur dengan surat kabar yang bersangkutan. Namun apabila kontrak tersebut tidak ada, atau telah habis masa berlakunya, maka pengadaan yang bernilai di bawah 2,5 M tidak perlu ditayangkan di surat kabar manapun dan tunduk pada aturan Perpres 54/2010 Pasal 73 Ayat (3).
Isi Pengumuman
Nah, hal inilah yang harus diperhatikan oleh panitia, karena hal-hal yang dahulu dianggap sebagai hal yang biasa dan sering dimasukkan sebagai bagian dari pengumuman dan pendaftaran, pada Perpres 54/2010 malah menjadi suatu hal yang dilarang dan bahkan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelas, berikut ini adalah isi Lampiran II Perpres 54/2010 B, 1, a, butir 2, 3 dan 5 yang secara konten sama dengan Lampiran III, IV, dan V pada bagian yang sama:
  1. ULP mengumumkan Pelelangan Umum Pascakualifikasi melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE atau apabila diperlukan melalui media cetak dan/atau elektronik paling kurang 7 (tujuh) hari kerja.
  2. Pengumuman Pelelangan Umum Pascakualifikasi paling sedikit memuat:
    1. nama dan alamat ULP yang akan mengadakan pelelangan;
    2. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
    3. nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
    4. syarat-syarat peserta pelelangan; dan
    5. tempat, tanggal, hari dan waktu untuk mengambil Dokumen Pengadaan.
  3. Dalam pengumuman DILARANG mencantumkan persyaratan:
    1. peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasi pelelangan;
    2. pendaftaran harus dilakukan oleh:
      1. direktur utama/pimpinan perusahaan;
      2. penerima    kuasa    dari    direktur    utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
      3. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
      4. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama
    3. pendaftaran    harus    membawa    asli    dan/atau salinan/fotocopy/legalisir Akta Pendirian, Izin Usaha Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kontrak kerja sejenis, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan/atau dokumen-dokumen lain yang sejenis;
    4. persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif; dan
    5. persyaratan diluar yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini kecuali diperintahkan oleh peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
  4. Apabila dari hasil identifikasi ternyata tidak ada penyedia dalam negeri yang mampu mengerjakan, maka Pelelangan Umum diumumkan di website    komunitas    internasional    (seperti    www.dgmarket.com, www.undp.org dan lain-lain) serta diberitahukan kepada penyedia yang diyakini mampu mengerjakan.
  5. Apabila terjadi kecurangan dalam pengumuman, maka kepada:
    1. ULP dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    2. peserta yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam dan/atau dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari aturan di atas maka dapat disimpulkan:
  1. Pengumuman tidak lagi memuat pagu anggaran, melainkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  2. Panitia dilarang memuat persyaratan yang memberatkan peserta seperti kewajiban mendatangkan direktur atau yang mewakilinya untuk mendaftar, membawa salinan surat-surat tertentu, dan persyaratan apapun. Hal ini sekalian menjawab pertanyaan salah seorang pembaca blog ini yang menanyakan “apakah boleh panitia mempersyaratkan sertifikat ISO pada saat pendaftaran ?” Dari aturan ini sudah jelas bahwa sertifikat tersebut dapat dijadikan syarat teknis, namun tidak boleh dijadikan sebagai persyaratan untuk mendaftar;
  3. Apabila panitia/ULP melanggar, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Salah satu akibatnya, bisa saja pengumuman tersebut dianggap gagal dan harus diulang.
Berdasarkan hal ini, mohon panitia pengadaan/ULP dapat mencermati perubahan-perubahan yang ada di dalam perpres 54/2010 yang dapat menjerumuskan panitia ke dalam pelanggaran aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar